Beranda | Artikel
Udzur Bolehnya Shalat Diluar Waktunya
Selasa, 9 November 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Udzur Bolehnya Shalat Diluar Waktunya ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 3 Rabiul Akhir 1443 H / 8 November 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Menjalankan Shalat Diwaktunya

Kajian Fiqih Tentang Udzur Bolehnya Shalat Diluar Waktunya

Kita telah membahas bahwa waktu merupakan sesuatu yang sangat ditekankan di dalam shalat lima waktu. Apapun keadaannya, kita berusaha untuk menjalankannya di waktunya.

Kita juga sudah membahas bagaimana kalau ada orang sudah masuk ke dalam waktu kemudian tidak menjalankan shalat diawal waktunya. Ternyata di tengah-tengah waktu datang udur yang menjadikan dia tidak boleh shalat seperti haid atau nifas. Apakah dia wajib mengqadha shalat tersebut?

Dipertemuan kali ini juga dibahas tentang beberapa permasalahan. Yaitu:

Menit ke-5:22 Waktu shalat merupakan sesuatu yang sangat ditekankan sekali dalam syariat shalat. Kita harus melakukan shalat di dalam waktunya sebisa mungkin (apapun keadaannya).

Ketika dikatakan ‘udzur’ berarti bukan karena keinginan seseorang. Udzur bisa dibahasakan sebagai alasan yang dibenarkan/diterima oleh syariat. Adapun alasan-alasan yang diterima oleh syariat yang menjadikan seseorang boleh menjalankan shalat di luar waktunya adalah:

1. Lupa

Dalil dari dua udzur ini adalah sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa terhadap shalatnya (sampai akhirnya dia meninggalkan shalat tersebut karena lupa), maka silakan dia shalat ketika inget, tidak ada penebus untuk shalat tersebut kecuali itu.” (HR. Abu Dawud)

Ini juga masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, jangan hukum kami apabila kami lupa atau kami tidak sengaja melakukan sesuatu kesalahan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Di dalam hadits yang shahih, disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan:

قَدْ فَعَلْتُ

“Aku telah melakukan hal itu.”

Berarti ketika seorang hamba melakukan kesalahan karena lupa atau tidak sengaja, maka Allah tidak memberikan hukuman kepadanya. Oleh karena itu kalau ada orang lupa menjalankan shalat pada waktunya, maka Allah tidak menghukum dia. Tapi Allah memerintahkan kepadanya untuk mengqadha shalatnya ketika ingat.

2. Ketiduran

Adapun dalil untuk udzur tidur ditunjukkan oleh peristiwa yang terjadi pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Beliau pernah tidur bersama para sahabatnya dalam sebuah perjalanan jauh. Mungkin beliau dan para sahabatnya sedang capek-capeknya sehingga mereka tidaklah bangun kecuali karena ada sinar matahari yang sampai ke wajah mereka. Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika itu mengatakan:

ليس في النوم تفريط، إنما التفريط على من لم يصل الصلاة حتى يجيء وقت الصلاة الأخرى، فمن فعل ذلك فليصلها حين ينتبه لها

“Tidak ada kelalaian dalam tidur, akan tetapi kelalaian yang sebenarnya adalah apabila orang tidak menjalankan shalatnya sampai datang waktu shalat yang lain. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut (meninggalkan shalat karena tidur), maka silahkan shalat ketika sudah terjaga.” (HR. Muslim)

3. Paksaan

Menit ke-20:38 Ketika ada orang dipaksa untuk meninggalkan shalat, bahkan misalnya berisyarat untuk shalat pun tidak boleh bagi dia. Atau dipaksa melakukan sesuatu yang menjadikan dia tidak bisa shalat. Maka orang yang seperti ini punya udzur untuk menjalankan shalatnya diluar waktunya. Ketika paksaan sudah hilang, maka dia mengqadha shalatnya.

4. Udzur untuk menjamak shalat

Menit ke-23:52 Yaitu misalnya waktu dzuhur yang sengaja dia lakukan di waktu ashar karena dia punya keringanan untuk menjamak shalatnya.

Menjamak shalat ini sesuai dengan kebutuhan, tidak harus dalam keadaan safar. Para ulama menjelaskan bahwa di antara sebab yang mendatangkan keringanan untuk menjamak shalat adalah:

  • sakit,
  • turunnya hujan,
  • ketika ada kesibukan yang sangat tinggi seperti operasi yang sangat panjang,

5. Ketakutan/kegentingan yang luar biasa

Menit ke-28:41 Kegentingan yang luar biasa ini adalah kegentingan yang menjadikan seseorang tidak bisa menjalankan shalat di waktunya. Karena bisa jadi sebuah kegentingan tidak menjadikan seseorang boleh menjalankan shalat di luar waktu. Karena misalnya dia masih bisa shalat dalam keadaan berjalan, berdiri atau tiarap. Maka kegentingan yang seperti ini  tetap tidak boleh menjalankan shalat di luar waktunya.

Yang kita bicarakan di sini adalah keadaan sangat genting yang menjadikan seseorang tidak bisa shalat. Misalnya dalam keadaan perang, kalau shalat tidak ada kekhusyukan sama sekali. Maka kegentingan yang luar biasa seperti ini membolehkan seseorang untuk shalat diluar waktunya.

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, yaitu di Perang Khandaq. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat ashar sampai waktu maghrib datang.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51009-udzur-bolehnya-shalat-diluar-waktunya/